Slideshow

Selasa, 24 Januari 2012

Bobroknya DPR ( Aduuhhhh DPR !!! )

Pada hemat ini Indonesia yang dikerumuni oleh para DPR dan Banggar ( Badan Anggaran ) yang bertugas sebagai :

Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:

Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang







        Kini telah banyak penyimpangan fungsi tugas, dikutip dari JLC ( Jakarta Lawyers Club ) yang disiarkan pada tanggal 24 Januari 2012, sebagai contoh 15.900 kalender dinding dan 1700 kalender meja dengan anggaran 1,3 Milyar rupiah yang notabene menurut para kaum poltisi jujur dan juga saya sendiri tidaklah seberapa mendesak kebutuhannya. Yang telah di survei dengan survey yang dilakukan oleh TV ONE didapat dari sebuah toko percetakan yaitu hanya habis sekitar 400 juta bukan 1,3 Milyar Rupiah. Jadi kemanakah sisanya ???


        Juga banyak dilakukan penyelewangan selain itu adalah penggantian mesin fotokopi yang masih bagus dan tidak banyak dipakai, yaitu kurang maksimal pemakaiannya. Pengadaan barang dan jasa yang membeli kursi yang harganya sekitar 24 juta rupiah lebih, padahal dengan harga pembanding hanya tidak sampai 10 juta rupiah. Dan banyak juga kisah yang lain dalam penyelewengan dalam DPR.. "Jika Pak SBY ( Susilo Bambang Yudhoyono ) tidak mengubah kondisi seperti ini, maka ini hanya tinggal menunggu waktu saja", kutipan dari salah satu tokoh politisi mantan DPR pada waktu jaman lawas. 


           Menurut Bang Egy dari salah satu politisi yang ikut dalam acara JLC mengatakan bahwa banyak orang yang "ingin jadi anggota DPR hanya ingin dapat Martabat dan Kekayaan", padahal jika ingin dua hal itu bisa dengan cara menjadi pengusaha, advokat, atau investor. Beliau mengatakan bahwa ini semua bisa salah dari awal kurikulum pendidikan kita yang linear dan belum bisa membedakan antara martabat dan kekayaan. 


           Jika ingin cari tempat wisata, wisatalah ke gedung DPR yang hemat kini hampir menghabiskan dana hingga 200 Milyar Rupiah lebih, padahal gedung DPR Washington DC dan London tidak sampai menghabiskan dana sampai segitu. Mungkin lebih cocoknya adalah sebagai wisata Korupsi..


           Jika anda bisa membohongi orang lain dan juga membohongi sekelempok orang maka tidak demikian jika anda membohongi sekelempok orang dalam waktu yang lama. " Abraham Lincoln "


           Artikel ini saya (Kadek Ardiana) kutip dari acara JLC tanggal 24 januari 2012 , jam tayang 22.00 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar